Jelang Pilkada, Pemkot Malang Fokus Netralitas ASN dan Mitigasi Kerawanan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
22 - Aug - 2024, 08:06
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini tengah fokus untuk menjaga netralitas ASN sebagai salah satu kerawanan yang perlu diperhatikan. Sebab dalam Pilkada 2024 mendatang, Kota Malang memiliki bakal calon yang istimewa dan lengkap.
Mulai dari mantan pejabat, kader politik, mantan wali kota hingga tokoh yang bakal maju melalui jalur perseorangan atau independent. Plt Kepala Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Malang, Alie Mulyanto, menyampaikan bahwa para ASN diharapkan tetap netral dalam Pilkada mendatang.
Baca Juga : Sanusi-Lathifah Shohib Segera Terima Rekomendasi dari PDIP Tanggal 24 Agustus?
Dalam hal ini, Alie mengatakan bahwa tentu Bakesbangpol tidak dapat berjalan sendiri. Dirinya berharap agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dapat turut mengambil peran, terutama dalam melakukan sosialisasi tentang netralitas ASN.
“Nanti pada tanggal 26 Agustus ini BKPSDM Kota Malang mulai melakukan sosialisasi berkaitan dengan netralitas ASN di Kota Malang. Karena kerawanan inu harus diperhatikan dengan melakukan mitigasi,” ujar Alie.
Selain itu, sejauh ini pihaknya telah mengidentifikasikan sebanyak empat hal yang menjadi kerawanan dan perlu dilakukan antisipasi. Yakni mencakup aspek tahapan pemilu, kemudian kegiatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), Sarana dan Prasarana (Sarpras), serta netralitas dari pihak penyelenggara Pemilu.
“Penyelenggara Pemilu seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini harus netral, sama seperti ASN tadi. Untuk Sarpras ini juga seperti ancaman kerusakan surat suara karena terkena air atau banjir, terutama di saat musim hujan,” tutur Alie.
Hal senada juga disampaikan oleh Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan. Dimana ia berkomitmen untuk mewujudkan kondusivitas dalam penyelenggaraan Pilkada. Menurutnya, netralitas ASN juga menjadi salah satu indikatornya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya