PPPK Bisa Daftar CPNS 2024, BKD Jatim Jelaskan Mekanismenya
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
22 - Aug - 2024, 06:45
JATIMTIMES - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan bisa ikut daftar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Terkait hal ini, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (BKD Jatim) menjelaskan mekanisme pendaftaran tersebut.
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni telah berkirim surat kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim. Dalam surat tersebut, Indah Wahyuni menegaskan bahwa PPPK Pemprov Jatim dapat melamar CPNS Tahun 2024 dengan sejumlah ketentuan.
Baca Juga : Pasangan Nurochman-Heli Suyanto Sudah Kantongi Rekom PKB dan Gerindra, Siap Daftar Ke KPU
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pasal 24 huruf (d) menjelaskan bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk instansi daerah.
"PPPK yang saat ini bekerja pada Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat melamar CPNS baik di dalam Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau di seluruh Instansi (di luar Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur) sesuai dengan ketersediaan formasi dan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar," papar Indah Wahyuni dalam surat tersebut.
Adapun PPPK Pemprov Jatim yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar CPNS dan akan mendaftar CPNS, baik di dalam maupun di luar instansi, dapat melaporkan data melalui Pengelola Kepegawaian sesuai dengan format yang telah ditentukan.
"Selanjutnya PPPK tersebut akan diakomodir oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur kemudian disampaikan ke PPK melalui surat izin PPPK mendaftar CPNS," sebut Indah Wahyuni.
Nantinya, melalui surat izin yang telah mendapatkan persetujuan dari PPK, operator BKD Jatim akan menginput satu per satu PPPK ke dalam aplikasi SIASN untuk mendapat persetujuan BKN melalui login dengan NIK. Aplikasi SIASN akan menfilter secara otomatis PPPK yang masa perjanjian kerjanya kurang dari 1 tahun akan ditolak melalui sistem dan dinyatakan tidak bisa mendaftar CPNS...