Menang Duel Keroyokan, Tiga Pemuda Berurusan dengan Polres Tulungagung
Reporter
Aries Marthadiharja
Editor
A Yahya
20 - Aug - 2024, 07:16
JATIMTIMES - Tiga pemuda asal Sumbergempol, Tulungagung yang keroyok warga Desa Bukur akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. Ketiga pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial SEP (21), MRA (21), dan BS (19). Korban dari kejadian ini adalah Rudi Cahyono (36), juga warga Kecamatan Sumbergempol, tepatnya di Desa Bukur.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa kesal para tersangka terhadap korban.
Baca Juga : Serunya Lomba Agustusan Balap Sarung di Polres Tulungagung
Korban yang dalam kondisi mabuk, diduga mencabut bendera merah putih milik salah satu warga dan kemudian memukul teman dari salah satu tersangka. Tindakan tersebut membuat ketiga tersangka berang dan akhirnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
“Kejadiannya terjadi pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Korban ditemukan tergeletak di depan rumah salah satu warga Desa Bukur, dalam keadaan tidak sadarkan diri,” terang Mujiatno pada Selasa (20/08/2024).
Mujiatno menjelaskan korban mengalami luka-luka yang cukup serius dengan kondisi bibir mengalami luka memar dan bekas darah yang sudah kering, serta pada pipi sebelah kiri mengalami luka memar.
Setelah kejadian, kakak korban yang diberitahu oleh Ketua RT setempat segera membawa korban pulang ke rumah dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbergempol. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Usai melakukan penyelidikan, keesokan harinya Unit Reskrim Polsek Sumbergempol yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Tri Nuartiko berhasil mengamankan tiga tersangka,” kata Iptu Mujiatno.
Baca Juga : Polisi Rangkul Ratusan Pelajar Pakel Tulungagung Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebuah bendera merah putih dan tiang bendera yang terbuat dari pipa paralon, yang diisi campuran semen dan pasir. Barang bukti ini digunakan oleh korban dan menjadi salah satu pemicu amarah tersangka.
Ketiga tersangka kini harus menghadapi proses hukum atas tindakan mereka. Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUH Pidana karena telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
