Bea Cukai Dukung Pemkab Malang Bentuk Kawasan Zero Rokok Ilegal di Pantai Tamban-Nganteb

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

14 - Aug - 2024, 08:26

Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang saat melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal yang berlangsung di kawasan Pantai Nganteb pada Rabu (14/8/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Bea Cukai Malang mendukung upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam rangka merealisasikan kawasan zero peredaran rokok ilegal di Pantai Tamban dan Pantai Nganteb. Diharapkan, dengan adanya pilot project yang dicanangkan pemerintah tersebut, bisa semakin memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang telah sepakat untuk mencanangkan kawasan wisata zero rokok ilegal di Pantai Tamban. Kesepakatan tersebut terjalin setelah Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga : Bupati Sanusi Bersama Alliance To End Plastic Waste Jalankan Program Clean Up di Sidorejo Jabung

Hingga kini, beragam kesiapan dalam rangka merealisasikan pilot project tersebut terus dilaksanakan. Sementara itu, sebagaimana yang telah diberitakan, pada Rabu (14/8/2024) Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang menyelenggarakan sosialisasi gempur rokok ilegal di Pantai Nganteb, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

"Sasarannya para pedagang rokok yang ada di warung-warung Pantai Nganteb. Kami mensosialisasikan tentang ciri-ciri dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal kepada penjual rokok," ungkap Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Malang Fahmi Muzakky kepada JatimTIMES, saat ditemui disela agenda sosialisasi di Pantai Nganteb, Rabu (14/8/2024).

Dalam penyampaian sosialisasinya, personel gabungan menjabarkan ciri-ciri rokok ilegal yang paling sering dijumpai di tengah masyarakat. Yakni rokok yang tidak dilekati dengan bandrol pita cukai alias rokok polos. Sedangkan konsekuensi hukum bagi yang nekat terlibat dalam peredaran rokok ilegal, adalah kurungan penjara maksimal 5 tahun.

"Dalam sosialisasi yang menyasar ke warung - warung di Pantai Nganteb, tidak ada rokok ilegal yang kami temukan," imbuhnya.

Dari hasil pemetaan dan penelusuran Bea Cukai Malang, disampaikan Muzakky, memang tidak pernah ditemukan adanya rokok ilegal di kawasan Pantai Nganteb dan Tamban...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, bea cukai malang, pemkab malang, rokok ilegal, kawasan wisata zero rokok ilegal,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette