Satlantas Polresta Malang Kota Beri Teguran Presisi pada Pelanggar
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
14 - Aug - 2024, 07:27
JATIMTIMES - Satlantas Polresta Malang Kota memberikan teguran presisi kepada pengendara roda empat. Karena ada kendaraan roda empat yang kedapatan memasang lampu variasi berupa blitz pada bagian spoiler.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan bahwa peristiwa tersebut viral di media sosial. Dan hal itu disebut menganggu pandangan dari pengguna jalan lainnya.
Baca Juga : Tahapan Rekapitulasi DPS Dimulai, KPU Jatim Tekankan Akurasi Data Pemilih
“Hari ini Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan satu unit kendaraan yang melanggar tata cara kelaikan dalam berkendara, kami penindakan menggunakan teguran presisi,” kata Aristianto, Rabu (14/8/2024).
Dengan mekanisme teguran presisi itu, seluruh identitas pelanggar akan terekam pada data milik Polresta Malang Kota. Bahkan, kedepan perilaku pengendara yang terkena teguran presisi akan terus terpantau.
Kemudian, data itu juga menjadi pertimbangan kepolisian ketika pelanggar mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). “Nanti pada saat bapaknya ini perpanjangan SIM, tim membuka kembali datanya dan menjadi catatan kami untuk pertimbangan ke depan,” ucap pria yang akrab disapa Aris itu.
Sebagai informasi, mobil sedan berplat nomor N 1367 FQ berwarna merah yang viral di media sosial itu dikendarai oleh pria bernama Witnyu Bambang Dwicahyono (66) warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji. Dalam video yang beredar, Witnyu menggunakan mobil dengan lampu yang menyala dan menyilaukan pandangan pengendara mobil di belakangnya. Unggahan tersebut pun mendapat respon sebanyak 738 komentar.
Dalam video yang viral itu, warganet mengadukan kejadian tersebut kepada Polresta Malang Kota. Pria yang akrab disapa Aris itu menyatakan tindakan memasang lampu blitz itu melanggar Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akan tetapi Aris mengaku, pengendara mobil tersebut sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan itu. “Pak Wit (Witnyu) juga sudah mengakui kesalahannya dan saat ini sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi,” beber Aris.
Baca Juga : Baca Selengkapnya