Satpol PP Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke Destinasi Wisata, Sasar Pedagang di Pantai Nganteb
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
14 - Aug - 2024, 05:01
JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang kembali mensosialisasikan gempur rokok ilegal kepada para pedagang, Rabu (14/8/2024). Setelah sebelumnya menyasar para pedagang toko kelontong, kali ini sosialisasi diberikan kepada para pedagang yang ada di kawasan Pantai Nganteb, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo menuturkan, sosialisasi penyuluhan terhadap masyarakat terutama pedagang yang menjual rokok tersebut, dilakukan dalam rangka melaksanakan mandat Undang-undang. Yakni amanah Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Baca Juga : Stabilisasi Harga dan Tekan Laju Inflasi, Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murni
"Pada Pasal 54 jelas diatur, bahwa setiap penjualan rokok yang tanpa dilekati bandrol pita cukai itu ancaman hukumannya 1 - 5 tahun," ujar Bowo kepada JatimTIMES saat ditemui disela agenda sosialisasi, Rabu (14/8/2024).
Berdasarkan analisa Satpol PP Kabupaten Malang, disampaikan Bowo, sebagian masyarakat masih ada yang menjual rokok ilegal disebabkan karena beberapa faktor. Di mana, faktor utamanya adalah kurangnya pemahaman dari masyarakat.
"Kita sayangkan, ketika masyarakat melakukan pelanggaran, ini bukan karena kesengajaan. Tapi lebih kepada unsur ketidaktahuan. Sehingga tujuan kami dalam sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal," ujarnya.
Berdasarkan pantauan JatimTIMES, Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang dengan didampingi perangkat desa setempat, terlihat memberikan sosialisasi kepada nyaris seluruh pedagang yang berada di kawasan Pantai Nganteb. Khususnya kepada puluhan pedagang yang menjual rokok.
"Kami sarankan agar ada keberanian bagi masyarakat untuk menolak setiap ada oknum yang coba-coba titip rokok ilegal, untuk dijualkan di warung-warung," tutur Bowo.
Dari hasil penelusuran termasuk pada serangkaian sosialisasi pada Rabu (14/8/2024), diutarakan Bowo, petugas gabungan tidak menemukan adanya peredaran rokok di kawasan Pantai Nganteb. Namun, sosialisasi tetap dilaksanakan mengingat wilayah pelosok selama ini rawan jadi sasaran peredaran rokok ilegal...