Banner Bacakada Bertebaran, Satpol PP Kabupaten Malang: Itu Masuk Jenis APK

Reporter

Tubagus Achmad

13 - Aug - 2024, 03:06

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo saat ditemui di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (12/8/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Di seluruh sudut jalan di Kabupaten Malang, mulai dari jalan poros lalu lintas kendaraan, jalan perkampungan hingga jalan pedesaan banyak bertebaran banner dari sosok-sosok yang namanya mencuat sebagai bakal calon kepala daerah (Bacakada).

Setidaknya terdapat beberapa nama tokoh yang fotonya terpasang di segala sudut jalan di Kabupaten Malang. Mulai banner dari petahana kepala daerah Kabupaten Malang yang merupakan kader PDI Perjuangan yakni HM. Sanusi; Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang sekaligus Ketua DPC PKB Kabupaten Malang Kholiq; Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Gerindra Unggul Nugroho; cucu dari salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Bisri Syansuri sekaligus tokoh senior PKB yakni Lathifah Shohib.

Baca Juga : Ini Penjelasan Rekanan Proyek Jembatan Sendang Senori Senilai Rp 3 M: Tanpa Papan Informasi dan Pekerja Tanpa APD

Selain itu juga ada sosok Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDI Perjuangan Gunawan Wibisono; Anggota DPR RI dari Partai NasDem sekaligus anak mantan Bupati Malang Rendra Kresna yakni Kresna Dewanata Phrosakh; Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terpilih periode 2024-2029 dari PKS Puguh Wiji Pamungkas; hingga Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Golkar Dwi Indrotito Cahyono.

Merespons banyaknya banner para Bacakada Kabupaten Malang di Pilkada Kabupaten Malang 2024 yang bertebaran di jalanan Kabupaten Malang, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo angkat bicara.

Bowo menjelaskan, bahwa perihal banner, pihaknya membagi dalam dua jenis. Yakni banner yang bersifat profit oriented dan non profit oriented. Untuk banner profit oriented tata laksananya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame. Lalu, untuk banner non profit oriented mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Ketertiban Umum.

Menurut Bowo, banner-banner para Bacakada Kabupaten Malang masuk ke dalam jenis Alat Peraga Kampanye atau APK yang sifatnya perkenalan atau sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya mengaku bahwa Satpol PP Kabupaten Malang belum bisa menindak keberadaan banner-banner tersebut karena belum masuk ke dalam tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Malang 2024.

"Alat peraga yang ada sekarang itu, ini kan belum memasuki tahapan kampanye, sehingga kalau itu sifatnya perkenalan. Tapi kalau dari jenisnya memang termasuk alat peraga kampanye mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2019," ungkap Bowo kepada JatimTIMES.

Pihaknya menyebut, bahwa Satpol PP Kabupaten Malang tidak langsung melakukan penertiban dengan mengangkut banner-banner dari Bacakada Kabupaten Malang.

Baca Juga : Melihat Potensi Wilayah Gondang Tulungagung, Pusat Kerajinan Pisau Dapur Berkualitas

"Saya pikir belum sampai se-ekstrem itu (mengangkut banner Bacakada Kabupaten Malang). Kita lakukan pemantauan dan pembinaan. Kalau memang kita temukan pelanggaran ya kita kontak siapa yang memasang itu untuk menyesuaikan secara aturan," terang Bowo.

Bowo menambahkan, terdapat beberapa larangan dalam melakukan pemasangan banner non profit priented seperti banner-banner Bacakada Kabupaten Malang. Mulai dipaku di pohon, dipasang di tempat ibadah, dipasang di tempat pendidikan, dipasang di fasilitas umum yang akhirnya mengganggu estetika suatu wilayah, hingga dilarang dipasang di dekat traffic light serta perlintasan kereta api.

Oleh karena itu, selain belum memasuki tahapan kampanye, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai lokasi yang dilarang dilakukan pemasangan banner politik atau Bacakada Kabupaten Malang.

"Kita tidak serta merta selalu melakukan penertiban. Kita selalu mengedepankan pendekatan secara persuasif. Barangkali masyarakat yang memasang itu belum paham terkait dengan aturan. Sehingga tugas kita melakukan pembinaan," pungkas Bowo.


Topik

Pemerintahan, Satpol PP Kabupaten Malang, banner politik,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette