Pemkot Blitar Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
10 - Aug - 2024, 09:14
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah mengambil langkah tegas dalam memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dalam upaya mendukung penyelenggaraan pilkada yang demokratis, aman, dan bermartabat, wali kota Blitar telah mengeluarkan surat edaran (SE) resmi yang mengimbau seluruh ASN di lingkungan pemerintahan Kota Blitar untuk tetap netral dalam menjalankan tugas-tugasnya selama proses pilkada berlangsung.
Baca Juga : Berhasil Kendalikan Iklim, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari KLHK
SE tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Blitar untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat memengaruhi jalannya pilkada. Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh pegawai pemerintah mampu menjalankan peran mereka sebagai pelayan publik dengan tetap mengedepankan prinsip netralitas dan tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik.
Sekretaris Daerah Kota Blitar Priyo Suhartono menyampaikan bahwa imbauan ini merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional dan diterapkan serentak di seluruh Indonesia. “Ya di mana pun di Indonesia ini serentak. Jadi, imbauan ini secara serentak secara nasional, termasuk di Kota Blitar, sudah berkali-kali menjelang hari H untuk pilkada ini. Netralitas semuanya, ASN, TNI, Polri, dan juga penyelenggara pemilu harus tetap ditegakkan,” ujar Priyo, Jumat (9/8/2024).
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya peran ASN dalam menjaga kredibilitas dan integritas proses demokrasi di daerah. Pemerintah Kota Blitar tidak hanya menekankan pentingnya netralitas, tetapi juga mengingatkan seluruh pegawai untuk memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam SE tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kota Blitar melakukan sosialisasi secara intensif terkait isi dari surat edaran tersebut kepada seluruh ASN guna memastikan bahwa semua pegawai memahami tanggung jawab mereka dalam menjaga netralitas selama proses pilkada berlangsung. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi dan merugikan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Priyo juga menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada ASN yang melanggar aturan netralitas tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku...