Pasca Vonis, Gugatan Perdata Bakal Dilayangkan pada Tersangka Kekerasan Anak Selebgram
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Aug - 2024, 09:23
JATIMTIMES - Gugatan perdata bakal dilayangkan kepada Indah Permata Sari (27) mantan pengasuh JAP (3) anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi, pasca putusan vonis 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas I Kota Malang.
Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum korban, Awang Khairul lantaran restitusi sejumlah Rp 75 juta tidak dikabulkan majelis hakim. Sebab tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, selain kurungan 4 tahun juga dijatuhi denda sebesar Rp 75 juta.
Baca Juga : Warga Wagir Malang Ditemukan Anaknya Tewas Gantung Diri, Diduga Dipicu Depresi
Namun, jika denda tersebut tidak bisa dibayarkan diganti dengan pidana kurangan selama enam bulan lamanya. Sayangnya hal tersebut tidak dikabulkan dalam proses sidang putusan pada Rabu (7/8/2024).
“Kami sebagai kuasa hukum mewakili keluarga korban, akan mengajukan gugatan secara perdata, karena pada tuntutan JPU, ada poin restitusi sejumlah Rp 75 juta dan apabila tidak diberikan akan diganti pidana kurungan 6 bulan,” ucap Awang kepada JatimTIMES.
Namun dalam sidang putusan tersebut, didapati restitusi tidak dikabulkan majelis hakim. Langkah itu juga didasari setelah pihaknya merasa tidak puas atas putusan majelis hakim, diringankannya vonis tersebut.
“Karena tuntutannya 4 tahun, namun putusannya 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara restitusinya yaitu Rp 75 juta tidak dikabulkan majelis hakim, sehingga ini yang akan kita ajukan gugatan perdata,” imbuh Awang.
Tak hanya pada terdakwa, gugatan perdata juga dilayangkan kepada perusahaan yang menyalurkan jasanya. Hanya saja rencana ini masih akan dikomunikasikan kepada orangtua korban.
“Namun tentunya, langkah hukum itu akan kami konsultasikan dan koordinasikan lebih lanjut dengan pihak keluarga korban,” tutup Awang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya