Tak Perlu Antri! Cek Pajak Kendaraan Jatim secara Online
06 - Aug - 2024, 06:25
JATIMTIMES - Jawa Timur, sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia, terdiri dari berbagai kota dan kabupaten yang berkembang pesat. Wilayah ini mencakup kota-kota besar seperti Surabaya, Malang, dan Kediri, serta kabupaten-kabupaten seperti Banyuwangi, Jember, dan Bojonegoro. Keanekaragaman budaya dan ekonomi di Jawa Timur menjadikannya pusat kegiatan perdagangan, industri, dan pariwisata. Sebagai daerah dengan mobilitas tinggi, pengecekan pajak kendaraan bermotor menjadi kebutuhan penting bagi warganya. Berikut ini adalah beberapa metode praktis untuk mengecek pajak kendaraan Jawa Timur secara online.
Cek Pajak Kendaraan Jatim Tanpa Nomor Rangka via CekPajak.id
Menggunakan CekPajak.id adalah salah satu cara termudah untuk mengecek pajak kendaraan di Jawa Timur tanpa perlu memasukkan nomor rangka. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka situs web CekPajak.id.
Baca Juga : Dinas Kehutanan Jatim Lakukan Pembinaan dan Fasilitasi Pengembangan UMKM Berbahan Baku Kayu Perajin Ngawi
2. Pilih provinsi Jawa Timur pada menu drop-down yang tersedia.
3. Masukkan nomor polisi (plat nomor) kendaraan Anda.
4. Klik tombol “Cek Sekarang” dan tunggu beberapa saat hingga informasi pajak kendaraan Anda muncul di layar.
Situs ini menyediakan informasi lengkap mengenai besaran pajak yang harus dibayar, jatuh tempo pembayaran, serta denda jika ada. Kemudahan ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui status pajak kendaraan mereka tanpa perlu repot mencari nomor rangka.
Cek Informasi Pajak Kendaraan Jawa Timur lewat Website Bapenda
Website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Akses website Bapenda Jawa Timur melalui link berikut: https://info.dipendajatim.go.id/
2. Pilih opsi “Info PKB” untuk masuk ke halaman pengecekan.
3. Masukkan nomor polisi (plat nomor) kendaraan Anda pada kolom yang disediakan.
4. Masukkan juga 5 digit nomor rangka terakhir serta kode captcha dengan benar.
5. Klik tombol “Cari” untuk memproses informasi pajak.
Baca Juga : Baca Selengkapnya