Ekonomi Jatim Triwulan II 2024 Tumbuh 4,98 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Dede Nana
05 - Aug - 2024, 05:53
JATIMTIMES - Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur (Jatim) triwulan II 2024 terhadap triwulan II 2023 (y-on-y) mencapai 4,98 persen. Lonjakan perekonomian Jatim pada periode tersebut menjadi yang tertinggi jika dibandingkan provinsi lainnya di Pulau Jawa.
Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim mencatat, perekonomian Jatim triwulan II 2024 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp793,02 triliun. Sedangkan PDRB atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp484,11 triliun.
Baca Juga : Bahas APBD Perubahan, DPRD Kota Malang Minta Ada Penambahan Anggaran untuk Kegiatan Kemasyarakatan
Berdasarkan capaian itulah, ekonomi Jatum triwulan II-2024 secara y-on-y tumbuh 4,98 persen. Dari sisi produksi, semua lapangan usaha mengalami pertumbuhan positif kecuali lapangan usaha pertambangan dan penggalian.
"Lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan signifikan adalah pengadaan listrik dan gas yang tumbuh sebesar 12,69 persen, diikuti lapangan usaha jasa lainnya tumbuh sebesar 9,69 persen, serta lapangan usaha jasa perusahaan tumbuh sebesar 8,64 persen," tulis BPS Jatim dalam laporan terbarunya, dikutip Senin (5/8/2024).
Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi terjadi pada komponen pengeluaran konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (PK-LNPRT) yang tumbuh sebesar 12,01 persen. Kemudian komponen ekspor barang dan jasa tumbuh sebesar 8,53 persen, dan komponen pengeluaran konsumsi pemerintah (PK-P) 5,67 persen.
"Sementara itu, komponen impor barang dan jasa sebagai faktor pengurang dalam PDRB tumbuh sebesar 9,09 persen," sebut BPS Jatim.
BPS menjelaskan, secara umum terjadi akselerasi perekonomian di Pulau Jawa yang ditopang oleh masih tingginya permintaan ekspor maupun domestik. Pada triwulan II tahun 2024, pertumbuhan ekonomi (y-on-y) tertinggi dicapai oleh Provinsi Jatim sebesar 4,98 persen.
Capaian tersebut diikuti Provinsi Jawa Barat dan DI Yogyakarta sebesar 4,95 persen, Provinsi Jawa Tengah sebesar 4,92 persen, Provinsi DKI Jakarta sebesar 4,9 persen, dan Provinsi Banten sebesar 4,7 persen.
Baca Juga : Baca Selengkapnya