Nilai Tukar Petani Jatim Juli 2024 Naik 1,26 Persen
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Aug - 2024, 06:56
JATIMTIMES - Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur (Jatim) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Jatim pada bulan Juli 2024 naik sebesar 1,26 persen dari 111,03 menjadi 112,43. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan.
Kenaikan NTP Jatim disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami kenaikan. Sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami penurunan.
Baca Juga : Masuk Pertengahan Tahun 2024, Laba Bersih FIF Tumbuh 11,7 Persen
"It naik sebesar 0,98 persen sedangkan Ib turun sebesar 0,27 persen," tulis BPS Jatim dalam laporan terbarunya, dikutip Minggu (4/8/2024).
Jika dilihat perkembangan masing-masing subsektor pada bulan Juli 2024, empat subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan satu subsektor lainnya mengalami penurunan. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP tertinggi yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 2,49 persen dari 109,49 menjadi 112,21.
Berikutnya, subsektor tanaman perkebunan rakyat naik sebesar 0,95 persen dari 110,16 menjadi 111,20, subsektor perikanan sebesar 0,65 persen dari 93,43 menjadi 94,04, dan subsektor hortikultura sebesar 0,44 persen dari 131,38 menjadi 131,95. Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan NTP yaitu subsektor peternakan sebesar 1,05 persen dari 107,20 menjadi 106,07.
Lebih lanjut, BPS mencatat, NTP seluruh provinsi di Pulau Jawa mengalami kenaikan. Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Banten sebesar 3,08 persen, diikuti Jatim sebesar 1,26 persen, Jawa Barat sebesar 0,87 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,86 persen, dan Jawa Tengah sebesar 0,38 persen.
Sementara itu, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Jatim pada Juli 2024 naik sebesar 1,03 persen. Hal ini terjadi karena It naik sebesar 0,98 persen sedangkan indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) turun sebesar 0,05 persen.
NTUP merupakan perbandingan antara It dengan Ib dimana komponen Ib hanya meliputi Indeks BPPBM. "Secara konseptual, NTUP mengukur seberapa cepat perubahan harga komoditas yang dihasilkan dan dijual oleh petani dibandingkan dengan perubahan harga komoditas/barang yang digunakan untuk proses produksi dan penambahan barang modal," jelas BPS Jatim.
Baca Juga : Baca Selengkapnya