free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Sejumlah Penyakit ini Tidak Ditanggung BPJS per Agustus 2024

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Aug - 2024, 18:15

Placeholder
Ilustrasi BPJS. (Foto dari Kompas)

JATIMTIMES - Memasuki awal Agustus 2024 ini, ada sejumlah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan yang harus diketahui masyarakat.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam sektor kesehatan. 

Baca Juga : Balita Hanyut di Pakisaji Malang Ditemukan Meninggal di Perairan Tumpukan Bambu

Diketahui saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas. Untuk kelas 1, peserta wajib membayar iuran sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Kemudian, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.

Sementara, iuran kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan. Sebenarnya, iuran kelas 3 mencapai Rp 42 ribu tetapi mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp7.000.

Meski berupa asuransi kesehatan, namun BPJS Kesehatan tidak menanggung semua biaya pengobatan penyakit. Ada beberapa penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam kebijakan itu disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut adalah 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

Baca Juga : Bedhol Pusaka Awali Rangkaian Puncak Peringatan Hari Jadi ke-700 Blitar

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.


Topik

Serba Serbi BPJS Kesehatan jkn jaminan kesehatan nasional bpjs penyakit tidak ditanggung bpjs



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni