Gus Samsudin Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Blitar di Kasus Video Tukar Pasangan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
30 - Jul - 2024, 03:55
JATIMTIMES- Gus Samsudin, bersama dua anak buahnya Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, resmi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar dalam sidang yang digelar pada Senin (29/7/2024). Kasus ini berkaitan dengan konten bertukar pasangan yang sempat viral di media sosial.
Ketiganya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya