Gus Samsudin Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Blitar di Kasus Video Tukar Pasangan

Reporter

Aunur Rofiq

30 - Jul - 2024, 03:55

Sidang vonis Gus Samsudin di PN Blitar, Senin (29/7/2024).(Foto: Ist)

JATIMTIMES- Gus Samsudin, bersama dua anak buahnya Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, resmi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar dalam sidang yang digelar pada Senin (29/7/2024). Kasus ini berkaitan dengan konten bertukar pasangan yang sempat viral di media sosial. 

Ketiganya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Gus Samsudin, Blitar, bebas,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat