Hukum Menikah dengan Mualaf yang Belum Sunat, Apakah Akadnya Sah? 

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

28 - Jul - 2024, 03:32

Ilustrasi menikah. (Foto dari Liputan 6)

JATIMTIMES - Lazimnya, mualaf atau orang baru masuk Islam akan sunat atau khitan secepatnya begitu telah sah masuk Islam. Namun, lantaran berbagai sebab, ada pula yang tidak dapat berkhitan.

Ketika mualaf tidak berkhitan namun ia akan melangsungkan sebuah pernikahan, timbullah pertanyaan apakah akadnya sah atau tidak? 

Hukum Akad Mualaf yang Belum Khitan 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Serba Serbi, Mualaf, sunat, mualaf sunat,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat