Empat PMI Blitar Dideportasi dari Malaysia karena Keberangkatan Ilegal
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Jul - 2024, 07:23
JATIMTIMES- Selama periode Januari hingga Juni 2024, empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Blitar telah dideportasi dari Malaysia karena keberangkatan secara ilegal. Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Yopie Kharisma Sanusi, mengonfirmasi bahwa deportasi ini disebabkan oleh ketidakpatuhan para PMI tersebut terhadap prosedur resmi.
Yopie menjelaskan bahwa para PMI tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan tidak memperoleh izin kerja yang diperlukan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya