Bantah Akan Jemput Paksa Kades karena Mangkir, Kejari Tulungagung Ungkap Hal ini
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Jul - 2024, 05:58
JATIMTIMES - Sempat mangkir lebih dari sekali, seorang kepala desa berinisial S dari salah satu desa di Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, datang ke Kejaksaan Negeri. Kedatangan S ini dimaksudkan untuk menghitung kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya