Bupati Sanusi Beri 5 Penekanan pada KTNA Kabupaten Malang,
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Jul - 2024, 06:58
JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi memberikan lima penekanan kepada para anggota Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Malang. Terutama di tengah berbagai tantangan perubahan iklim, perkembangan teknologi hingga persaingan pasar pada sektor pertanian dan perikanan.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menekankan, bahwa para petani dan nelayan menempati peran serta posisi yang strategis. Khususnya dalam pembangunan pada sektor pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan di tengah globalisasi ekonomi dan persaingan bebas yang sedang berlangsung saat ini.
Baca Juga : NasDem Intens Komunikasi dengan Sanusi: Kemungkinan Bakal Gandeng Dewa Phrosakh
Kedua, sebagai organisasi independen yang berorientasi pada kegiatan sosial ekonomi, KTNA harus mampu membawa sektor pertanian dan kelautan menuju tingkat keberdayaan ekonomi maupun sosial.
"Ketiga, sebagai mitra Pemerintah, diharapkan peran dan keikutsertaan KTNA Kabupaten Malang dalam menyusun kebijakan pembangunan yang bersentuhan dengan sektor pertanian, peternakan dan perikanan di Kabupaten Malang," ujar Sanusi dalam sambutannya, Selasa (23/7/2024).
Keempat, kepada para anggota Kelompok Wanita Tani (KWT) agar dapat terus meningkatkan profesionalitas dalam mengelola produk olahan pertanian, peternakan dan perikanan.
Kelima, libatkan partisipasi dari para generasi muda agar terjadi proses regenerasi terhadap sistem dan pengelolaan sektor pertanian, peternakan dan perikanan di Kabupaten Malang.
Pihaknya meyakini, dengan adanya kerja sama yang terjalin aktif antara Pemkab Malang, KTNA dan seluruh masyarakat Kabupaten Malang, berbagai tantangan yang dihadapi sektor pertanian, peternakan dan perikanan akan dapat teratasi.
Selain itu, Sanusi mengatakan, bahwa Pemkab Malang akan terus berkomitmen mendukung para petani dan nelayan melalui berbagai program serta kebijakan yang pro-rakyat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya