Orang Tua Terdakwa Bantah Anaknya Pembunuh Lansia di Pakis Malang

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

21 - Jul - 2024, 07:47

Suasana persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus pembunuhan lansia di Kecamatan Pakis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pihak orang tua membantah kedua putranya merupakan pelaku pembunuhan terhadap lansia yang tinggal di Jalan Anggodo Wendit Timur, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada 22 Maret 2024 silam. Di sisi lain, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyebut, penetapan tersangka terhadap kakak beradik tersebut telah sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Sebelumnya, pada Senin (15/7/2024), kedua terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang lansia, yakni M. Wakhid Hasyim Afandi (28) dan M. Iqbal Faisal Amir (27), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan agenda pembacaan dakwaan...



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Kasus pembunuhan lansia, terdakwa, Polres Malang, kasus pembunuhan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat