DPRD Banyuwangi Bersama Eksekutif Lakukan Finalisasi Pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Nurlayla Ratri
19 - Jul - 2024, 06:32
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi bersama ekskutif akhirnya menyelesaikan atau finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Menurut Ketua Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi, H. Basir, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam pembahasan akhir. Anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati materi pasal demi pasal yang tercantum dalam Raperda dimaksud.
Baca Juga : Siap Sambut Pengunjung GIIAS 2024, Astra Financial Hadirkan Layanan Keuangan One Stop Solution
“Dalam rapat finalisasi antara anggota Komisi I dan IV bersama eksekutif sudah menyepakati materi atau pasal demi pasal yang tercantum di Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang terdiri dari 11 BAB 28 Pasal,” ujar H. Basir saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA), pada Jumat (19/07/2024).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menuturkan Raperda ini diinisiasi wakil rakyat diharapkan bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan fasilitasi penyelenggaran pesantren.
”Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan dengan kewajiban mengembangkan nilai Islam Rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” tambahnya.
Dalam Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren antara lain permasalahan yang diatur pemerintah daerah dapat memberikan fasilitasi untuk fungsi pendidikan dan pelatihan, fungsi dakwah serta fungsi pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya dia menambahkan dalam Perda tersebut juga diatur tentang kewajiban pemerintah daerah untuk membangun dan mengelola Sistem Data dan Informasi Pesantren Daerah (SDIPD) berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) yang berkaitan dengan data pesantren.
”SDIPD tersebut paling sedikit memuat nama, alamat, dan sejarah singkat Pesantren,” jelasnya.
Untuk pendanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, lanjut Basir bersumber dari APBN berupa DAK, APBD Provinsi berupa bantuan khusus keuangan dan APBD Kabupaten Banyuwangi serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya