Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang Sasar Anak Muda di Tumpang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
17 - Jul - 2024, 07:43
JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menggelar kegiatan "Sobo Kampung". Mereka melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal bersama petugas Kantor Bea Cukai Malang di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dalam kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini, masyarakat dari lintas elemen dihadirkan di Kantor Desa Malangsuko. Yakni mulai ibu-ibu rumah tangga, pemuda karang taruna, hingga mahasiswa Universitas Brawijaya (UB).
Baca Juga : Libur Sekolah, Swiss-Belinn Malang Ajak Anak Mahir Public Speaking
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo menyampaikan, kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini menyasar seluruh masyarakat dari berbagai kalangan dan usia.
Menurut Bowo, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini harus dipahami oleh seluruh masyarakat. Pasalnya, bagi yang mengedarkan, membeli ataupun mengonsumsi rokok ilegal, akan ada jeratan hukum yang menanti.
Terlebih lagi, dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang terbukti mengedarkan rokok ilegal akan dijerat dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
"Untuk sosialisasi pencegahan rokok ilegal ini, kami tidak mengkhususkan bagi masyarakat yang sudah tua atau anak muda. Tetapi pencegahan rokok ilegal harus dipahami oleh seluruh masyarakat," ungkap Bowo, Rabu (17/7/2024).
Satpol PP mengatakan, peredaran rokok ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan dan merugikan negara dari sektor pendapatan cukai rokok. Menurut dia, kandungan pada rokok ilegal tidak jelas dan memiliki potensi yang lebih tinggi mengganggu kesehatan daripada rokok legal.
"Kandungan dari rokok ilegal ini kan tidak jelas. Nanti kalau melebihi batas yang ditentukan dan mengalami gangguan kesehatan, kan bahaya juga," ucap Bowo.
Sementara itu, pemeriksa Bea Cukai Terampil pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang Hendro Try Nurcahyo mengatakan, penerimaan bea cukai Malang tahun 2023 targetnya Rp24.883.352.356.000, namun realisasi mencapai Rp26.260.154.544.135.
Baca Juga : Baca Selengkapnya