Coklit Manual di Kabupaten Blitar 100 Persen, Bawaslu Temukan Puluhan Masalah yang Harus Diperbaiki Pantarlih
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
17 - Jul - 2024, 01:31
JATIMTIMES- Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada tahap penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Blitar telah mencapai 100 persen untuk metode manual. Namun, hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar mengungkapkan adanya puluhan masalah yang harus segera ditindaklanjuti oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Jaka Wandira, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa coklit manual di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar telah selesai.
Baca Juga : RTH Jatirogo Tuban Jadi Tempat Mesum Siang Bolong, Gara-Gara Sepi?
"Meski demikian, masih ada proses yang berjalan untuk e-coklit," ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Jaka menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan Bawaslu, ditemukan berbagai masalah yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Blitar.
Masalah tersebut antara lain ditemukan di Kecamatan Kesamben, di mana pantarlih tidak melakukan coklit sesuai prosedur. Di Dusun Brongkos, Desa Siraman, pemilik rumah melaporkan bahwa stiker dan formulir coklit ditinggalkan di bawah pintu tanpa tanda tangan.
"Pemilik rumah mengaku tidak pernah didatangi oleh petugas coklit," jelas Jaka.
Uji petik ini dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2024, dan berakhir pukul 14.30 WIB. Atas kejadian ini, Bawaslu Kabupaten Blitar telah memberikan saran perbaikan kepada pantarlih.
Di Kecamatan Panggungrejo, ditemukan masalah data ganda. Pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Panggungrejo dan PKD Desa Kaligambir menemukan stiker yang tidak sesuai penulisannya.
"Seorang warga di Desa Serang telah dicoklit dan rumahnya dipasang stiker, namun nama yang bersangkutan kembali dicoklit di Desa Kaligambir," kata Jaka.
Bawaslu telah melakukan cek dan klarifikasi terhadap kartu keluarga dan NIK yang bersangkutan, serta memberikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS.
Baca Juga : Baca Selengkapnya