Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Hasil Panen Petani, Residivis Malang Kembali Dibui
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
14 - Jul - 2024, 02:50
JATIMTIMES - Mat Sari (46), residivis kasus pencurian kembali dijebloskan bui usai menggasak hasil panen petani jeruk sebanyak lima kali. Tersangka yang berasal dari Kecamatan Dampit namun berdomisili di Kecamatan Turen tersebut, melancarkan aksi pencurian jeruk bersama dua pelaku lainnya.
Kedua pelaku dari komplotan pencurian yang melibatkan tersangka Mat Sari tersebut masing-masing bernama Muhammad Arif (34) dan Agus (36). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Para tersangka telah melancarkan aksi pencurian sebanyak lima kali, hingga saat ini (Sabtu, 13/7/2024) kasusnya sedang dalam pengembangan penyidikan," ungkap Kapolsek Turen Kompol Hari Subagyo kepada JatimTIMES.
Dalam aksinya, para tersangka menyasar perkebunan jeruk yang berlokasi di Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. "Para tersangka kami amankan usai melancarkan aksi pencurian pada Rabu (10/7/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB," ucap Hari.
Data kepolisian mengungkapkan, identitas korban bernama Bustanil Arifin. Pria 38 tahun tersebut merupakan warga Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Sementara itu, kronologi pencurian bermula pada Rabu (10/7/2024) dini hari. Waktu itu, sekitar pukul 00.30 WIB korban yang merasa curiga hasil panen miliknya selalu hilang memutuskan untuk berjaga di sekitar perkebunan jeruk bersama penjaga kebun.
Diduga, keberadaan korban dan saksi yang saat itu berjaga disekitar kebun diketahui oleh para tersangka. Alhasil, para tersangka yang saat itu sempat mengambil jeruk dan pisang, memilih untuk kabur dan meninggalkan hasil curian tersebut.
Namun, sebelum berhasil melarikan diri, korban yang saat itu menghubungi pihak kepolisian berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka pencurian. "Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi lokasi perkebunan dan melakukan pengejaran bersama warga. Saat itu ada tiga pelaku, namun seorang di antaranya berhasil melarikan diri," tuturnya.
Kedua tersangka yang saat itu berhasil diringkus polisi adalah Mat Sari dan Muhammad Arif. Selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi 174 kilogram jeruk, dua tandan pisang, tas hingga karung, keranjang, sebilah benda tajam, hingga tiga sepeda motor yang dijadikan sarana untuk melancarkan aksi pencurian...