Pengaruh Alkohol, Ayah di Tulungagung Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur

Editor

Dede Nana

13 - Jul - 2024, 02:49

Seorang ayah di Tulungagung tega setubuhi anak kandung di bawah umur saat kondisi mabuk, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (dok. Tulungagung Times/Aries Marthadiharja)


JATIMTIMES.COM - Polres Tulungagung berhasil mengamankan aksi bejat seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandung di bawah umur. Berdasarkan keterangan konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Jumat, 12 Juli 2024, aksi bejat pelaku terjadi saat berada dalam pengaruh alkohol.

Menurut keterangan dari AKBP Teuku Arsya Khadafi yang didampingi Wakapolres, Kasatresrim, dan Kasipropam Polres Tulungagung, kejadian tragis ini terjadi di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. 

“Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak dua kali. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada ibunya, yang kemudian melaporkannya ke polisi pada 1 Juli 2024,” jelas Teuku Arsya Khadafi .

Baca Juga : Kasus Penganiayaan, 5 Warga Tulungagung Diamankan Polisi, Satu Pelaku DPO Sejak 2022

Pelaku berinisial IS saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1), (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut pertama kali pada bulan Mei 2024 dan yang kedua pada malam takbir Idul Adha, Juni 2024,” ungkap Teuku Arsya Khadafi.

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku pulang dalam keadaan mabuk dan melihat anaknya sedang tidur. Pelaku kemudian memaksa anaknya untuk melakukan hubungan intim dengan mengancamnya agar tidak memberitahu siapa pun. Saat kejadian, di rumah hanya terdapat pelaku dan korban lantaran pelaku telah berpisah dengan istrinya selama kurang lebih 10 tahun.

Korban akhirnya melaporkan rasa sakit pada bagian kemaluannya pada tanggal 26 Juni 2024. Setelah itu, korban dibawa ke RS Dr. Iskak, kemudian tante korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban. Akhirnya, laporan tersebut sampai ke Polres Tulungagung.

“Ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan, dimana seorang anak yang seharusnya dilindungi malah menjadi korban oleh pelaku," terang Teuku Arsya Khadafi .

"Saya minta kepada masyarakat untuk menjaga anak-anak kita, maupun anak-anak yang berada dalam pengawasan kita agar tidak menjadi korban baik dari orang dekat maupun orang lain,” lanjutnya.

Selain itu, Teuku Arsya Khadafi juga mengingatkan bahaya pengaruh alkohol yang menjadi salah satu pemicu tindakan pelaku. Polres Tulungagung terus berupaya menggalakkan pemberantasan minuman keras ilegal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Baca Juga : Pentingnya Mengikuti Les Renang di Studio Renang Surabaya

Terkait kondisi korban, pihak Polres Tulungagung mengaku telah menggandeng stakeholder terkait untuk sarana pemulihan terhadap korban. “Saat ini kami sudah melakukan pemulihan terhadap korban, baik secara psikologis maupun psikis, dengan menggandeng berbagai stakeholder terkait," kata dia.

"Harapannya, korban dapat melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik,” lanjutnya.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu BH warna hitam, satu celana dalam warna biru, selimut, bantal, dan sprei.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, polres tulungagung, perkosaan di bawah umur, ayah setubuhi anak kandung,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette