Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu hingga Tewas Dihukum 3 Tahun Penjara

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

12 - Jul - 2024, 02:13

Polres Batu saat melakukan rilis terbatas kasus anak yang melakukan pengeroyokan siswa SMP di Kota Batu hingga tewas.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Remaja yang menjadi salah satu pelaku utama sebuah tindakan pengeroyokan siswa SMP di Kota Batu berinisial RK hingga tewas dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Hal ini dipastikan setelah putusan belum lama ini dibacakan Pengadilan Negeri Malang kelas I A kepada MI (15) pelaku. Sementara empat pelaku lain harus menjalani rehabilitasi sosial.

Dikatakan Humas Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Yoedi Anugrah Pratama SH, hanya MI yang dijatuhi hukuman penjara. Sebab, dialah satu-satunya yang sudah berusia 14 tahun. "Betul, sudah diputuskan anak yang belum berusia 14 tahun diputus dengan tindakan tersebut , Satu yabg dikenai penahanan," ungkap Yoedi saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024)...



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, pengeroyokan siswa, siswa smp kota batu, vonis pelaku pengeroyokan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat