Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu hingga Tewas Dihukum 3 Tahun Penjara
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
12 - Jul - 2024, 02:13
JATIMTIMES - Remaja yang menjadi salah satu pelaku utama sebuah tindakan pengeroyokan siswa SMP di Kota Batu berinisial RK hingga tewas dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Hal ini dipastikan setelah putusan belum lama ini dibacakan Pengadilan Negeri Malang kelas I A kepada MI (15) pelaku. Sementara empat pelaku lain harus menjalani rehabilitasi sosial.
Dikatakan Humas Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Yoedi Anugrah Pratama SH, hanya MI yang dijatuhi hukuman penjara. Sebab, dialah satu-satunya yang sudah berusia 14 tahun. "Betul, sudah diputuskan anak yang belum berusia 14 tahun diputus dengan tindakan tersebut , Satu yabg dikenai penahanan," ungkap Yoedi saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024)...
Baca Selengkapnya