Penjelasan Pengadilan Terkait Pemberhentian Pembangunan Masjid di Malang

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

11 - Jul - 2024, 03:29

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama saat menjabarkan adanya putusan sela sengketa tanah yang berdampak pada pemberhentian pembangunan masjid di Kecamatan Sumbermanjing Wetan saat ditemui pada Rabu (10/7/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sejumlah tokoh masyarakat hingga tokoh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sumbermanjing Wetan (Sumawe) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (10/7/2024). Kedatangan mereka menyusul adanya panggilan saksi atas sengketa tanah.

Saat mendatangi PN Kepanjen, sejumlah pihak tersebut juga menunjukkan berkas tanah wakaf yang diakui telah dibeli secara sah. Di mana, saat ini tanah tersebut sudah dibangun masjid.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, pn kepanjen, pemberhentian pembangunan masjid, mwcnu sumbermanjing wetan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat