Pemkab Malang Batasi Sound System Horeg Segera Revisi Perda Ketertiban Umum

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

10 - Jul - 2024, 02:38

Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui di kawasan Pantai Balekambang-Regent, Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Selasa (9/7/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan melakukan pembatasan pada aktivitas sound system horeg di Kabupaten Malang melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. 

Bupati Malang HM. Sanusi menyampaikan, bahwa pembatasan aktivitas sound system horeg ini merupakan respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan adanya aktivitas sound system horeg. Kegiatan sound system horeg tersebut mayoritas dibunyikan dengan suara yang terlalu keras dan hal itu dinilai Sanusi akan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat. "Serta menimbulkan dampak kerugian baik secara material maupun dari segi kesehatan," ungkap Sanusi. 

Baca Juga : DPUPRPKP Gaspol Program Percepatan PGB-SLF, Pj Wali Kota Malang: Ini Capaian Luar Biasa

Pihaknya menjelaskan, sebelumnya Pemkab Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang penyelenggaraan karnaval atau cek sound dan hiburan keramaian yang disampaikan pada tanggal 30 Agustus 2023. 

Di mana pada SE yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Malang yakni Wahyu Hidayat tersebut telah tertera 10 poin yang harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Malang, khususnya para pemilik sound system horeg. 

Namun, meskipun telah dikeluarkannya SE yang mengatut mengenai penggunaan cek sound system horeg untuk kegiatan hiburan, Sanusi menilai masih diperlukannya revisi Perda Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. 

Terlebih lagi, pada tahun 2023 lalu telah terjadi kerusakan sebuah rumah akibat suara yang dikeluarkan dari sound system horeg terlalu keras. Selain itu, banyak masyarakat yang juga khawatir terhadap kondisi kesehatan para lanjut usia (lansia), khususnya yang memiliki penyakit kronis. 

"Kalau di SE dulu itu sudah mengatur batasan intensitas sound system maksimal 60 desibel dan pelaksanaan acara hingga pukul 23.00 WIB. Nanti akan lebih diperjelas lagi aturannya," tutur Sanusi...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, hm sanusi, sanusi, bupati malang, sound system horeg, musik horeg,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette