Viral Guru TK Diminta Kembalikan Uang Sebesar Rp75 Juta Terhadap Pemerintah, Ini Aturan Pensiun bagi Guru PNS
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
04 - Jul - 2024, 08:20
JATIMTIMES - Media sosial saat ini tengah dihebohkan dengan beredarnya berita pensiunan guru TK yang diminta mengembalikan uang gaji dan tunjangan mengajar selama dua tahun dengan nominal Rp 75 juta.
Diketahui, peristiwa itu menimpa Asniani, pensiunan guru TK di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Asniani diminta mengembalikan karena seharusnya ia pensiun di usia 58 tahun, namun masih menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya