Viral Guru TK Diminta Kembalikan Uang Sebesar Rp75 Juta Terhadap Pemerintah, Ini Aturan Pensiun bagi Guru PNS

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

04 - Jul - 2024, 08:20

Asniati, guru TK yang diminta kembalikan Rp75 juta ke pemerintah. (Foto dari Kompas)

JATIMTIMES - Media sosial saat ini tengah dihebohkan dengan beredarnya berita pensiunan guru TK yang diminta mengembalikan uang gaji dan tunjangan mengajar selama dua tahun dengan nominal Rp 75 juta. 

Diketahui, peristiwa itu menimpa Asniani, pensiunan guru TK di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Asniani diminta mengembalikan karena seharusnya ia pensiun di usia 58 tahun, namun masih menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Serba Serbi, Guru TK, pensiun, PNS pensiun,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat