Situbondo Darurat Miras, PN Akan Maksimalkan Vonis pada Penjual

04 - Jul - 2024, 05:52

Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Banyaknya tindak pidana atau kasus kriminal yang terjadi dikarenakan pelaku dalam pengaruh minuman keras (red-mabuk), Pengadilan Negeri Situbondo menyatakan bahwa Kabupaten Situbondo tengah “Darurat Miras”.

Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya memberikan contoh jika kasus pembunuhan di Kalianget Situbondo dan di daerah Besuki, kasus 170 pengeroyokan di lapangan serta beberapa yang lain diakibatkan pelaku dalam pengaruh miras di Kabupaten Situbondo.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Situbondo, darurat miras, pengeroyokan, PN Situbondo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat