Proyek Pengadaan Tanah Dinyatakan Sesuai Prosedur, Polinema Dikabarkan Kena Denda Ratusan Juta

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

03 - Jul - 2024, 07:14

Kuasa hukum Awan Setiawan, Didik Lestariono.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Politeknik Negeri Malang (Polinema)  terkena denda yang jumlahnya hingga ratusan juta rupiah. Hal tersebut terjadi setelah hakim di Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa prosedur pengadaan tanah oleh Polinema telah sesuai. 

Hal tersebut didapati setelah hakim MA mengabulkan gugatan warga  pemilik tanah yang dibeli oleh Polinema. Gugatan ini dilakukan karena dalam jual beli tanah itu, pembayaran dihentikan oleh Direktur Polinema Supriatna (periode 2021-2025) setelah Awan Setiawan menjabat pada 2017-2021. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Polinema Malang, polemik.lahan, pembelian lahan, Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat