Pj Wali Kota Malang Ingin Seluruh Stakeholder Perpajakan Pahami Regulasi Baru

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

02 - Jul - 2024, 08:15

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat memberikan arahan terkait Perda Nomor 4 Tahun 2023. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)


JATIMTIMES - Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berkeinginan agar seluruh stakeholder perpajakan bisa memahami regulasi baru terkait pajak. Baik bagi wajib pajak (WP), asosiasi pajak, perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) hingga camat dan lurah. 

Regulasi tersebut seperti yang tertuang di dalam peraturan daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wahyu mengatakan, regulasi tersebut perlu segera untuk disosialisasikan. Hal itu juga mengingat banyak masyarakat yang ingin mendapat pemahaman yang lebih. 

Baca Juga : Bupati Sanusi Dorong Ishari NU Kabupaten Malang Berkembang dan Jangkau Kaum Milenial

"Karena perda sudah ditetapkan dan juga kemarin hasil Ngobrol Mbois (Ngombe) ini banyak pertanyaan mengenai pajak dan retribusi. Ada masyarakat yang menginginkan lebih jelasnya lagi," ujar Wahyu saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Selasa (2/7/2024). 

Untuk itulah, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, turut dihadirkan sejumlah pihak terkait. Mulai dari pihak perguruan tinggi dan kejaksan. Tujuannya, agar peserta sosialisasi bisa mendapatkan pemahaman yang mendetil terkait implementasi perda tersebut. 

"Karena ini kan banyak yang ingin tahu terkait pajak dan retribusi, besarannya, persyaratannya, kemudian bagaimana pelaporannya," imbuh Wahyu. 

Sementara itu, menurut Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto, pada perda tersebut terdapat sejumlah perubahan yang perlu disosialisasikan. Salah satunya adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). 

"Kalau yang lama kan Rp60 juta. Yang sekarang Rp80 juta. Hibah waris yang sebelumnya Rp300 juta, sekarang Rp 400 juta. Itu bentuk kepedulian Pemkot Malang kepada wong cilik," ujar Handi, Selasa (2/7/2024).

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2023.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Perubahan selanjutnya terkait uji KIR yang biayanya dihilangkan. Kendati demikian, layanan uji KIR tetap dilakukan. "Layanan (uji KIR) ada, tapi nilainya nol, tidak berbayar," imbuh Handi. 

Kemudian juga berkaitan dengan pajak parkir, dari yang semula dikenakan sebesar 15 persen, diturunkan menjadi 10 persen. Selanjutnya ada pajak rumah kos yang tak lagi dikenakan. "Dan ada beberapa perubahan lain," kata Handi. 

Handi mengatakan, jika dilihat sekilas, memang perubahan tersebut terkesan lebih ringan. Sebab, ada beberapa jenis pajak yang dihilangkan pengenaan tarifnya.

Baca Juga : Dikelola Bumdes, Gedung Serba Guna Desa Tenggong Diharapkan Menambah Pendapatan Asli Desa

"Iya memang, termasuk mengurangi target. Namun di sisi lain ada penambahan jenis pajak baru," kata Handi. 

Penambahan jenis pajak baru tersebut adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). Tahun 2025 mendatang, rencananya akan ada perubahan bagi hasil atas penerimaan PKB. 

"Yang sebelumnya bagi hasil motor 10 persen dan mobil 20 persen menjadi 66 persen, tapi khusus option diberlakukan 2025. Jadi, tahun ini belum masuk," jelas Handi. 

Namun, untuk penerapannya secara pasti, Handi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur. 


Topik

Pemerintahan, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Stakeholder Perpajakan, Regulasi Baru, Kota Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette