Utamakan Kesehatan Masyarakat, BPJS Tulungagung Tingkatkan Layanan Masyarakat
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
01 - Jul - 2024, 08:46
JATIMTIMES - Sejak diluncurkan sepuluh tahun lalu, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bakal memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Sedangkan BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 kepesertaan Program JKN bersifat wajib bagi setiap orang Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia...
Baca Selengkapnya