9 Anak Terdakwa Penganiayaan Siswa MTs di Situbondo Hingga Meninggal Diputus Penjara 7 Tahun 6 Bulan
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Jun - 2024, 01:48
JATIMTIMES - Sidang putusan 9 terdakwa pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTs (Alm) Muhammad Fahri Gufron meninggal dunia digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (26/6/2024).
Dalam amar putusannya, Majlis Hakim Pengadian Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa 7 tahun 6 bulan dengan restitusi sebesar Rp 181 juta dengan rincian setiap terdakwa membayar Rp 20 juta.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya