9 Anak Terdakwa Penganiayaan Siswa MTs di Situbondo Hingga Meninggal Diputus Penjara 7 Tahun 6 Bulan

27 - Jun - 2024, 01:48

Suasana sidang putusan 9 terdakwa di ruang 2 Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, kemarin (26/6). Dihadiri ke dua orang tua (alm) Muhammad Fahri Gufron dan sejumlah saksi, Rabu (26/6/2024). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Sidang putusan 9 terdakwa pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTs (Alm) Muhammad Fahri Gufron meninggal dunia digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (26/6/2024).

Dalam amar putusannya, Majlis Hakim Pengadian Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa 7 tahun 6 bulan dengan restitusi sebesar Rp 181 juta dengan rincian setiap terdakwa membayar Rp 20 juta.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Bullying, Pelaku Bullying, hukuman pelaku bullying, situbondo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat