Sidang Kasus Kekerasan Anak Selebgram Malang Digelar, Hadirkan Korban dan Orang Tua
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
22 - Jun - 2024, 02:31
JATIMTIMES - Korban kekerasan anak berinisial JAP (3) bersama orang tuanya, selebgram Aghnia Punjabi serta Reinukky Abidharma, hadir dalam sidang perdana perkara penganiayaan anak di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Jumat (21/6/2024).
Total ada 5 saksi yang dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tak hanya korban dan orang tuanya. Ada juga sopir orang tua korban serta pengasuh adik korban dihadirkan. Juga terdakwa Indah Permata Sari (27).
Baca Juga : Anjing Gigit Mata Bocah di Cipulir Jaksel, Apa Langkah Pertolongan Pertama yang Harus Dilakukan?
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Safruddin SH MH. “Selama pemeriksaan saksi-saksi, keterangan yang disampaikan oleh terdakwa dibenarkan,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Suudi.
Kemudian dalam sidang ini juga didapati beberapa fakta yang sesuai dengan hasil visum dalam berkas perkara. Yakni luka lebam akibat kekerasan dengan benda tumpul.
Fakta lainnya dari keterangan korban adalah pemukulan dengan tangan kosong, penjambakan serta pencubitan pada bagian kaki dan pipi.
Rencananya sidang ini akan berlanjut pada pekan mendatang dengan menghadirkan dua saksi. Dua saksi itu di antaranya psikolog.
“Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang, 28 Juni 2024. Untuk agendanya tetap, yakni pemeriksaan saksi,” terang Suudi.
Sementara itu, penasihat hukun terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menjelaskan, dalam kasus ini didapati adanya kelalaian dari orang tua korban. Menurut terdakwa, pengasuhan hampir sepenuhnya diserahkan kepada terdakwa.
“Keseharian anak ini selalu dengan susternya, yakni terdakwa. Bahkan saat di luar kota tidak pernah video call dan hanya melalui sambungan telepon saja,” ujar Nuril.
Baca Juga : Haul ke-54 Bung Karno: Megawati dan PDIP Teguhkan Warisan Perjuangan Sang Proklamator di Blitar
Selain itu, dari pengakuan terdakwa, orang tua korban sedikit memberikan perhatian kepada anaknya. Karena itu pihaknya akan menghadirkan dua saksi meringankan...