Komisi III Kritisi Anggaran Sosialisasi Ekbang Terlalu Tinggi, Fraksi Demokrat: Itu Tupoksi Komisi II DPRD Situbondo
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Nurlayla Ratri
15 - Jun - 2024, 03:42
JATIMTIMES - Anggaran sosialisasi ekonomi dan pembangunan (Ekbang) sebesar Rp2,4 miliar dinilai oleh Komisi III terlalu besar. Bahkan jumlah anggaran tersebut sudah masuk rekomendasi komisi ke badan anggaran (banggar) untuk dihapuskan dan dikembalikan ke jumlah sebelumnya yang sebesar 300 juta rupiah pada APBD Tahun 2023.
Namun ternyata, saat disahkan pada paripurna APBD Tahun Anggaran 2024 anggaran ekbang yang muncul tetap 2,4 miliar rupiah. Hal tersebut memicu kegaduhan, Komisi III mengancam akan menggunakan hak interpelasi untuk membatalkan anggaran tersebut.
Baca Juga : Pemkot Blitar Distribusikan 381 Ton Beras untuk 9 Ribu Lebih Keluarga dalam Program Rastrada Tahap Kedua
Menanggapi itu, Politisi Partai Demokrat Situbondo, H. Sahlawi menyayangkan adanya wacana Anggota Komisi III DPRD Situbondo menggunakan hak interpelasi terkait anggaran sosialisasi ekbang tersebut.
"Hak interpelasi ini salah kaprah, karena hak interpelasi itu hanya bisa diusulkan oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD, bukan atas nama komisi," ujarnya saat ditemui di Ruang Kerja Komisi IV DPRD Situbondo, Jumat (14/5/2024) kemarin.
Lebih lanjut, pria asal Kecamatan Asembagus ini juga mempertanyakan urgensi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III terhadap anggaran sosialisasi di ekbang.
"Komisi III ini membidangi infrastruktur, kenapa kok menyasar kegiatan sosialisasi di Ekbang Sekretariat Daerah Situbondo. Ini sudah melampaui kewenangannya, mungkin itu makanya rekomendasinya tidak diindahkan oleh pimpinan DPRD karena sosialisasi Ekbang ini Tupoksinya Komisi II," imbuhnya.
Sahlawi mengungkapkan, anggaran sosialisasi Ekbang Rp2,4 miliar tersebut sudah disahkannya oleh Anggota DPRD Situbondo lewat sidang paripurna. "Dan di sidang paripurna itu semua fraksi menyatakan tidak ada masalah, dan keputusan tertinggi di DPRD itu adalah sidang paripurna bukan rekomendasi komisi," bebernya.
Anggaran sosialisasi Ekbang Rp2,4 miliar ini sudah berbentuk peraturan daerah (Perda) yang itu sudah disetujui oleh eksekutif dan legislatif. "Apalagi ini sudah melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur. Artinya jika Perda ini tidak dilaksanakan maka akan ada konsekuensinya dianggap menghambat pelaksanaan Perda," tuturnya.
Alangkah baiknya, anggaran sosialisasi Ekbang Rp2,4 tersebut tetap dilanjutkan, akan tetapi diawasi pelaksanaannya. "Yang tepat itu sosialisasi ini tetap dilanjutkan, namun diawasi pelaksanaannya di lapangan...