Masuki Tahap Kedua Penyaluran Belanja Hibah Pelaku Usaha Mikro, Dinkop UMTK Gelar Sosialisasi
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Yunan Helmy
15 - Jun - 2024, 03:31
JATIMTIMES - Sebagai bentuk tanggung jawab penerimaan belanja hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) Kota Kediri, Dinas Koperasi dan UMTK (Dinkop UMTK) Kota Kediri menggelar Sosialisasi Proses Pencairan dan Pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas Kota Kediri untuk Bantuan Sarana dan Prasarana Pelaku Usaha Mikro, Jumat (14/6/24).
Pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kediri tersebut dihadiri sebanyak 120 pokmas dari tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri.
Baca Juga : KONI Jatim Hitung Ulang Target Medali PON 2024, Ini Yang Jadi Pertimbangan
Dalam sambutannya, Bambang Priyambodo, kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, mengutarakan, bantuan tersebut diberikan kepada pokmas guna memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya, baik secara kuantitas dan kualitas pasar, maupun peningkatan pendapatan ekonomi.
“Bantuan dana hibah tersebut kami salurkan untuk pelaku usaha mikro yang ada di Kota Kediri. Salah satunya sebagai upaya kami dalam percepatan pengentasan dan menanggulangi kemiskinan ekstrem,” terangnya.
Agar materi yang disampaikan dapat dipahami peserta, Dinkop UMTK mengundang narasumber dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Bapak dan Ibu semua yang hadir di sini, dipercaya oleh anggota Dewan Kota Kediri untuk mengelola pokmas. Karena bapak dan ibu sudah dipercaya, maka dari itu saya berharap semuanya proses ini sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga memberikan arahan kepada para penerima hibah agar merawat dan menjaga sarana prasarana yang bersumber dari dana hibah.
Dana yang bersumber dari APBD Kota Kediri tersebut akan di berikan kepada 172 pokmas se-Kota Kediri untuk bantuan sarana dan prasarana pelaku usaha mikro. Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai peruntukannya kepada wali kota Kediri melalui Dinkop UMTK paling lambat satu bulan setelah pencairan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya