Gus Samsudin Hadirkan Tiga Saksi Meringankan di Pengadilan Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
13 - Jun - 2024, 05:18
JATIMTIMES– Pengadilan Negeri (PN) Blitar kembali menggelar persidangan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten tukar pasangan dengan terdakwa Gus Samsudin dan dua tersangka lainnya.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan, serta Muhammad Iqbal dan M. Syafii sebagai anggota majelis hakim, menjadi sorotan media karena pengaruh besar Gus Samsudin dalam masyarakat.
Baca Juga : Suksesnya SIM Keliling di Bazar Blitar Djadoel, Satlantas Polres Blitar Kota Siapkan Lokasi Baru
Pada sidang kali ini, Rabu (12/6/2024), tim penasihat hukum Gus Samsudin menghadirkan tiga saksi yang diharapkan dapat meringankan tuduhan terhadap klien mereka. Ketiga saksi tersebut adalah seorang admin konten Gus Samsudin, seorang warga sekitar pondok pesantren yang juga melihat konten tersebut, dan seorang warga Malang yang menonton video yang kini viral.
Imam Slamet, sebagai perwakilan dari tim kuasa hukum Gus Samsudin, menyatakan bahwa dua saksi dari kalangan warga tersebut telah memberikan kesaksian yang menegaskan tujuan edukatif dari konten yang dibuat oleh Gus Samsudin.
“Dua saksi yang kami hadirkan, seorang warga sekitar pondok dan seorang warga Malang, sama-sama mengakui bahwa konten yang dibuat Gus Samsudin bertujuan untuk edukasi,” ujar Imam Slamet.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa bukti video yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah potongan-potongan klip yang tidak utuh. Hal ini, menurutnya, sangat menyesatkan karena tidak mewakili keseluruhan isi dari konten yang dibuat Gus Samsudin.
“Potongan video yang digunakan sebagai barang bukti oleh JPU itu tidak utuh. Jika melihat video lengkapnya, ajaran Gus Samsudin sebenarnya sangat baik. Tetapi potongan-potongan itu membuat seakan-akan beliau mengajarkan hal yang salah,” tegas Imam.
Imam juga menambahkan bahwa dari fakta persidangan, kedua saksi yang melihat konten tersebut menyatakan bahwa Gus Samsudin justru berusaha memberantas aliran sesat, bukan mendukungnya.
“Dengan menghadirkan saksi-saksi ini, kami berharap Gus Samsudin dapat diringankan hukumannya,” pungkas Imam.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Blitar, Muhammad Iqbal Hutabarat, SH., MH., mengungkapkan bahwa sidang kali ini memang difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan terdakwa...