free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gus Samsudin Hadirkan Tiga Saksi Meringankan di Pengadilan Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Jun - 2024, 17:18

Placeholder
Suasana sidang Gus Samsudin di PN Blitar pada Rabu 12 Juni 2024

JATIMTIMES– Pengadilan Negeri (PN) Blitar kembali menggelar persidangan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten tukar pasangan dengan terdakwa Gus Samsudin dan dua tersangka lainnya. 

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan, serta Muhammad Iqbal dan M. Syafii sebagai anggota majelis hakim, menjadi sorotan media karena pengaruh besar Gus Samsudin dalam masyarakat.

Baca Juga : Suksesnya SIM Keliling di Bazar Blitar Djadoel, Satlantas Polres Blitar Kota Siapkan Lokasi Baru

Pada sidang kali ini, Rabu (12/6/2024), tim penasihat hukum Gus Samsudin menghadirkan tiga saksi yang diharapkan dapat meringankan tuduhan terhadap klien mereka. Ketiga saksi tersebut adalah seorang admin konten Gus Samsudin, seorang warga sekitar pondok pesantren yang juga melihat konten tersebut, dan seorang warga Malang yang menonton video yang kini viral.

Imam Slamet, sebagai perwakilan dari tim kuasa hukum Gus Samsudin, menyatakan bahwa dua saksi dari kalangan warga tersebut telah memberikan kesaksian yang menegaskan tujuan edukatif dari konten yang dibuat oleh Gus Samsudin. 

“Dua saksi yang kami hadirkan, seorang warga sekitar pondok dan seorang warga Malang, sama-sama mengakui bahwa konten yang dibuat Gus Samsudin bertujuan untuk edukasi,” ujar Imam Slamet.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa bukti video yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah potongan-potongan klip yang tidak utuh. Hal ini, menurutnya, sangat menyesatkan karena tidak mewakili keseluruhan isi dari konten yang dibuat Gus Samsudin. 

“Potongan video yang digunakan sebagai barang bukti oleh JPU itu tidak utuh. Jika melihat video lengkapnya, ajaran Gus Samsudin sebenarnya sangat baik. Tetapi potongan-potongan itu membuat seakan-akan beliau mengajarkan hal yang salah,” tegas Imam.

Imam juga menambahkan bahwa dari fakta persidangan, kedua saksi yang melihat konten tersebut menyatakan bahwa Gus Samsudin justru berusaha memberantas aliran sesat, bukan mendukungnya. 

“Dengan menghadirkan saksi-saksi ini, kami berharap Gus Samsudin dapat diringankan hukumannya,” pungkas Imam.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Blitar, Muhammad Iqbal Hutabarat, SH., MH., mengungkapkan bahwa sidang kali ini memang difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. 

Baca Juga : Unisba Blitar Bersinar di Bazar Blitar Djadoel 2024: Promosi Pendidikan dan Prestasi

“Sidang kali ini adalah kesempatan untuk mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa. Sebelumnya, kita sudah mendengarkan saksi mahkota dan saksi ahli yang diajukan oleh penuntut umum,” kata Iqbal.

Iqbal juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang seimbang kepada kedua belah pihak dalam proses pembuktian di persidangan. 

“Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama baik kepada penuntut umum maupun terdakwa. Setelah penuntut umum mempresentasikan bukti dan saksi mereka, sekarang giliran terdakwa untuk melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim akan kembali memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli atau saksi lain yang dapat meringankan kasus ini. 

“Jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pihak terdakwa atau penasihat hukumnya, maka sidang akan berlanjut ke tahap tuntutan,” tandas Iqbal, menegaskan pentingnya fase pembuktian dalam mencari keadilan yang berimbang.

Dengan kelanjutan proses persidangan ini, publik akan menunggu apakah pembelaan dari pihak Gus Samsudin dapat membuktikan niat baik dan tujuan edukatif dari kontennya, atau apakah kasus ini akan berlanjut ke fase yang lebih berat. Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar minggu depan, di mana kedua belah pihak akan kembali dihadirkan untuk menyampaikan argumen dan bukti mereka.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Gus Samsudin Blitar sidang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri