Putusan MK Irman Gusman Bawa Angin Segar Bagi Abah Anton untuk Pilkada Kota Malang

Reporter

Riski Wijaya

12 - Jun - 2024, 04:31

Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 H. Mochammad Anton bersama para pendukungnya.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 H. Mochammad Anton rupanya bisa bernafas lega. Pasalnya kemungkinan dirinya untuk bisa maju dalam Pilkada Kota Malang periode 2024-2029 mulai menemukan jalan terang.

Pasalnya, sebelum ini publik banyak membicarakan terkait kemungkinan Abah Anton sapaan akrabnya untuk kembali berebut kursi Wali Kota Malang. Hal itu lantaran status Abah Anton yang usai menjalani hukuman sebagai terpidana kasus korupsi.

Baca Juga : Kebo Kicak Jadi Maskot Pilbup Jombang 2024

Atas kasus tersebut, Abah Anton juga telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun sejak 2019. Ditambah hukuman berupa pencabutan hak politik selama dua tahun usai hukuman penjara usai.

Abah Anton sempat diperdebatkan karena status sosialnya tersebut. Banyak yang menilai ia masih harus menjalani hak politiknya. Namun, juga tak sedikit yang membela bahwa ia telah usai menjalani masa pencabutan hak politik.

Bukan tanpa alasan, putusan MK terhadap calon anggota DPD Sumatera Barat Irman Gusman disebut dapat menjadi referensi bagi pencalonan Abah Anton dalam Pilkada Kota Malang.

Perimbangan hukum putusan MK tersebut antara lain memberi arah dan garis demarkasi yang tegas. Yakni, yang dimaksud mantan terpidana harus jeda 5 tahun adalah bagi mantan terpidana yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih alias 5 (tahun) ke atas. Sedangkan untuk tindak pidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun ke bawah tidak termasuk yang harus jeda 5 tahun.

Sebagaimana dimaklumi, Irman Gusman ke MK karena oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI. Alasan KPU, karena Irman Gusman merupakan mantan terpidana dan belum genap jeda 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Padahal Irman Gusman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukuman penjaranya paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Namun secara mengejutkan, MK mengabulkan gugatan Irman Gusman. Dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk calon anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat. Terlebih dengan menyertakan Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Politik, Abah Anton, putusan MK, calon walikota malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette