Buntut Penggerebekan Produsen Minyak Goreng Ilegal, Disperindag Kabupaten Malang Sebut Perizinan Penjualannya Ketat
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
11 - Jun - 2024, 02:50
JATIMTIMES - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang menyebut home industry minyak goreng yang digerebek polisi di Kecamatan Wajak ilegal. Namun, guna menguatkan hasil pengerebekan tersebut, pihak terkait sedang melakukan serangkaian pengujian.
"Terkait perdagangannya harus sesuai dengan di Undang-undang. Misalnya Minyakita, itu aturannya harus sesuai dengan Kementerian Perdagangan. Distributornya harus terdaftar di SIMIRAH dulu," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kabupaten Malang Kamilin kepada JatimTIMES, saat dikonfirmasi Senin (10/6/2024).
Baca Juga : Targetkan 2030 Capai Nol Kasus HIV/AIDS, Plt Bupati Sidoarjo Subandi : Kita Butuh Sinergi dari Desa
Merujuk pada berbagai sumber, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) merupakan sistem teknologi digital yang diinisiasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dalam pengelolaan dan pengawasan distribusi minyak goreng sawit curah.
Kebijakan tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Di mana, pendistribusian Minyakita juga harus terdaftar dalam aplikasi SIMIRAH tersebut. Sementara itu, Minyakita merupakan merek minyak goreng kemasan rakyat yang diluncurkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Minyak goreng tersebut merupakan merek dagang yang dimiliki Kemendag dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"SIMIRAH itu adalah programnya bagi yang distribusi minyak dari Kemendag, jadi harus terdaftar di situ dulu. Tapi Kalau masalah digrebek, ya pasti ada kesalahan. polisi sudah menemukan kesalahan di situ," tegas Kamilin.
Sebagaimana diberitakan, Satgas Pangan Polres Malang menggerebek home industry minyak goreng ilegal yang berlokasi di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada akhir Mei 2024 lalu.
Home industry tersebut digerebek Satgas Pangan Polres Malang lantaran di pabrik tersebut diduga melakukan pengemasan ulang. Yakni dari minyak curah ke kemasan botol minyak goreng dari perusahaan lain.
Dari pengerebekan tersebut, polisi telah mengamankan tujuh orang...