Benarkah Ucapkan 'Anjay' Bisa Dipidana?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
08 - Jun - 2024, 11:35
JATIMTIMES - Belakangan ini media sosial TikTok tengah ramai dengan unggahan yang menarasikan bahwa mengucapkan kata 'anjay' bisa kena pidana. Narasi itu muncul ramai kembali setelah diunggah oleh akun TikTok @shinsky79.
Dalam unggahan yang disampaikan, pengguna TikTok tersebut meminta agar masyarakat berhati-hati dalam mengucap dan mengolah kata. Akun tersebut juga menampilkan wajah dari almarhum Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Baca Juga : Terekam CCTV Saat Bobol Warung Makan, Pria Asal Sananwetan Kota Blitar Ditangkap Polisi
Sementara itu, suara yang diperdengarkan dalam unggahan TikTok itu seperti sebuah cuplikan pembacaan berita oleh salah satu media Nasional. "Penggunaan 'Anjay' berujung pidana, berhati-hatilah mengucap dan mengolah kata," tulis keterangan akun tersebut.
Postingan itu pun viral. Hingga berita ini ditulis atau sehari setelah unggahan itu diposting ada 392,5 ribu yang menyukai. Dan ada lebih dari 70 ribu komentar pro dan kontra dalam postingan tersebut.
"Anjay ko bisa gitu," @Naka**.
"Masih banyak hal yang lebuh penting pak buk daripada anjay," @_Imel***.
"Semudah itu kah kami orang miskin ini mendapatkan hukum pidana di negara sendiri pak?," @Cing*****.
Usut punya usut, ramainya soal pembahasan anjay ini terjadi sejak Agustus 2020. Kata 'anjay' ramai dibahas usai dibahas artis sekaligus YouTuber Lufti Agizal di channel YouTube-nya. Bukan hanya membahasnya, Lutfi juga mengadukan anak yang memakai kata 'anjay' ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Mulanya, Lutfi membahas kata 'anjay' ini setelah disebut oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora. Lutfi membuat video khusus yang mendatangkan pakar bahasa hingga psikolog untuk membedah kata anjay yang ia yakini bisa merusak moral bangsa. Lufti memiliki 186 ribu follower di Instagram dan 2.460 subscriber di YouTube.
Merespons ramainya pembahasan itu, lantas Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta penggunaan kata 'anjay' dihentikan. Komnas PA menilai kata 'anjay' yang sedang populer dipakai anak-anak bisa berpotensi dipidana.
"Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan...