Inspektorat Ingatkan Jauhi Pungli Buntut Kasus OTT Pegawai Dispendukcapil Kabupaten Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
08 - Jun - 2024, 12:51
JATIMTIMES - Inspektorat Daerah Kabupaten Malang mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar tidak melakukan korupsi maupun pungutan liar (pungli) kepada masyarakat atau pihak manapun.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo menyampaikan, jika didapati pegawai ASN yang berani melakukan tindakan korupsi ataupun pungli, maka Pemkab Malang melalui Inspektorat Daerah akan menindak tegas. "Kami di inspektorat menekankan bahwa pencegahan korupsi termasuk pungli harus selalu dilakukan di setiap opd (organisasi perangkat daerah)," ungkap Nurcahyo kepada JatimTIMES.com.
Baca Juga : Dana Pihak Ketiga BSI Terbesar Ke-5, Meski Ditinggal Muhammadiyah
Menurutnya, jajaran organisasi perangkat daerah atau opd juga harus melakukan upaya-upaya pencegahan tindakan korupsi dan pungli. Khususnya untuk opd yang melakukab pelayanan secara langsung kepada masyarakat. "Pengawasan di internal opd itu juga harus jalan. Kalau kita kan secara umum ya. Kita dalam temporer kita kumpulkan, kita ingatkan lagi untuk pencegahan korupsi maupun pungli-pungli itu," kata Nurcahyo.
Pihaknya pun menegaskan, bahwa telah memberikan peringatan kepada seluruh opd khususnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukab upaya-upaya korupsi maupun pungli. "Semuanya sudah kita warning khususnya di opd layanan-layanan langsung kepada masyarakat yang itu ada kemungkinan-kemungkinan terjadinya pungli itu sudah kita lakukan kepada opd yang bersangkutan," jelas Nurcahyo.
Pihaknya pun menyebut, ASN yang melakukan tindakab korupsi dan pungli akan mendapatkan sanksi tegas dari Pemkab Malang. "Yang jelas ketika dia nanti telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akan di sanksi berat," tegas Nurcahyo.
Penerapan sanksi tegas ini berlaku bagi ASN maupun tenaga non ASN. Di mana ketika menjadi terduga pelaku tindakan korupsi maupun pungli, maka akan diberhentikan sementara untuk kelancaran proses hukum yang berjalan.
Kemudian, jika nantinya dalam proses hukum yang berjalan menetapkan ASN maupun tenaga non ASN bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana, maka Pemkab Malang akan memberikan sanksi tegas...