Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani Jatim Mei 2024 Naik 8,92 Persen
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Jun - 2024, 04:13
JATIMTIMES - Rata-rata harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani Jawa Timur (Jatim) pada Mei 2024 tercatat sebesar Rp 5.756 per Kg. Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim menyebut, harga tersebut naik sebesar 8,92 persen jika dibandingkan harga GKP April 2024 sebesar Rp 5.284 per Kg.
Angka tersebut didapat dari hasil Survei Harga Produsen Gabah (SHPG) pada Mei 2024. Jumlah transaksi gabah yang terpantau melalui SHPG di Jatim sebanyak 291 transaksi, tersebar di 18 kabupaten.
Baca Juga : Makanan Para Sultan, ini 7 Jenis Durian Termahal di Dunia
Di antaranya transaksi GKP sebanyak 190 observasi (65,29 persen), transaksi gabah kering giling (GKG) sebanyak 26 observasi (8,93 persen) dan transaksi gabah luar kualitas sebanyak 75 observasi (25,77 persen).
Dari hasil pengamatan tersebut, BPS Jatim mengungkap, harga transaksi GKP di tingkat petani yang terendah sebesar Rp 4.300 per Kg terjadi di Kabupaten Probolinggo sebanyak 1 observasi. Sedangkan harga terendah di tingkat penggilingan adalah Rp 4.400 per kg.
"Harga transaksi GKP tertinggi di tingkat petani sebesar Rp 6.750 per Kg dijumpai di Kabupaten Ponorogo sebanyak 2 observasi, sementara itu dengan harga tertinggi di tingkat penggilingan adalah sebesar Rp 6.800 per Kg," jelas BPS Jatim dalam laporan terbarunya, dikutip Jumat (7/6/2024).
Lebih lanjut, BPS Jatim juga mencatat adanya kenaikan rata-rata harga GKP di tingkat penggilingan. Harga GKP di tingkat penggilingan pada Mei 2024 sebesar Rp 5.867 per Kg atau naik sebesar 8,83 persen dari Rp 5.391 per Kg di bulan April.
Sementara, untuk GKG di tingkat petani, harganya justru turun sebesar 1,11 persen dari Rp 6.349 per Kg pada April 2024 menjadi Rp 6.279 per Kg pada Mei 2024. Pada periode yang sama, harga GKG di tingkat penggilingan juga turun 0,89 persen dari Rp 6.412 menjadi Rp 6.355 per Kg.
"Untuk gabah luar kualitas di tingkat petani naik sebesar 2,21 persen dari Rp 5.116 menjadi Rp 5.229, dan di tingkat penggilingan juga naik sebesar 1,58 persen dari Rp 5.242 menjadi Rp 5.325," urai BPS Jatim.
Baca Juga : Baca Selengkapnya