Polres Malang Gerebek Pabrik Miras Ilegal, Tersangka Untung Rp 8 Juta Sebulan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Jun - 2024, 11:50
JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang membongkar home industry minuman keras (Miras) ilegal yang berlokasi di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pabrik miras jenis trobas tersebut dalam sebulan bisa meraup keuntungan hingga Rp 8 juta.
Data kepolisian mengungkapkan, identitas tersangka pemilik pabrik miras tersebut diketahui berinisial MR. Tersangka 48 tahun tersebut berasal dari Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca Juga : Fedi Nuril Kembali Trending X Dua Hari Terakhir, Kenapa Lagi?
"Tersangka dalam sebulan maksimal memproduksi miras sebanyak dua kali, dalam satu kali produksi tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp 3 juta sampai dengan Rp 4 juta," ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, saat memimpin konferensi pers yang berlangsung di lokasi home industry miras ilegal di Kecamatan Pakis, Kamis (6/6/2024).
Terungkapnya kasus produksi miras ilegal ini bermula dari informasi yang dihimpun Satresnarkoba Polres Malang. Yakni informasi mengenai adanya seseorang yang mengedarkan sekaligus memproduksi miras jenis trobas.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Malang. Hasilnya, pelakunya mengarah ke MR.
Hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan kepada tersangka MR saat yang bersangkutan berada di home industry yang dia kelola. Yakni yang berlokasi di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Tersangka kami tangkap pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 09.30 WIB," ungkap Imam.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pabrik yang dikelola oleh tersangka. Di antaranya meliputi miras jenis trobas yang disimpan pada sejumlah galon dan botol; sejumlah bahan baku pembuatan miras meliputi ketan hitam, gula, hingga ragi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya