Ojol, WNA hingga Karyawan yang Miliki Rumah Wajib Jadi Peserta Tapera?

Reporter

Binti Nikmatur

05 - Jun - 2024, 07:49

Ilustrasi perumahan untuk karyawan yang iuran melalui BP Tapera. (Foto: Antara)


JATIMTIMES - Rencana pemerintah untuk memperluas kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah mencakup berbagai kalangan. Kebijakan baru ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyetujui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Salah satu aturan dalam PP ini disebutkan bahwa pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah, yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. 

Baca Juga : Buka Pelatihan Keterampilan Pencari Kerja hingga Kewirausahaan, Wakil Wali Kota Blitar Ajak Ratusan Peserta Ciptakan Usaha Baru

Lantas apakah pengemudi ojek online (ojol), warga negara asing (WNA), hingga karyawan yang telah memiliki rumah wajib menjadi peserta Tapera?

Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro, pihaknya akan memperluas kepesertaan kepada pekerja mandiri atau informal seperti pengemudi ojek online (ojol). 

"Pertama adalah untuk komunitas digital platform di mana yang kita akan lakukan penjajakan pertama yakni para pekerja mandiri di digital platform yang sudah memiliki kerja sama dengan perbankan yaitu Gojek dan Grab. Kita sudah mulai diskusi dengan pihak Gojek dan Grab," kata Eko Ariantoro, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024). 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan jika kementeriannya belum bisa memastikan apakah pekerja ojol bakal masuk kriteria peserta dari program Tapera.

Indah menyebut hingga kini belum ada regulasi teknis yang mengatur soal kepesertaan tentang ojol. Namun, ia berencana akan membahas aturan itu dalam merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Di sisi lain dalam PP No. 21 Tahun 2024 juga diatur bahwa WNA pemegang visa kerja juga turut menjadi peserta Tapera. “setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan", demikian bunyi PP No. 21 Tahun 2024 yang mengatur WNA.  

Termasuk bagi karyawan yang sudah memiliki rumah juga diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera dan ikut membayar iuran...

Baca Selengkapnya


Topik

Ekonomi, Tapera, simulasi tapera, ojol, sudah punya rumah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette