Saksi Ahli Ungkap Ada Penyimpangan Spesifikasi dan Volume Proyek Puskesmas Bumiaji

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

05 - Jun - 2024, 02:37

Sidang lanjutan perkara korupsi proyek Puskesmas Bumiaji Kota Batu agenda pemeriksaan saksi ahli.(Foto: Kejari Batu for JatimTIMES)


JATIMTIMES - Sidang perkara korupsi proyek Puskesmas Bumiaji Kota Batu kembali digelar, Selasa (4/6/2024). Saksi ahli kali ini diperiksa untuk mengungkap fakta hasil pemeriksaan dan analisis hitungan. Saksi ahli didatangkan dari ITN dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Di samping dua saksi ahli yang dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, tiga saksi lainnya yaitu dari BRI dan dari Pengawas Lapangan dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji. Serta dari pihak terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Baca Juga : Bupati Sanusi Tinjau Penanganan Jalan Rusak di Kasembon, Akhir Tahun 2024 Selesai

"Dalam kesaksiannya para ahli dari ITN menerangkan, pada saat melakukan pemeriksaan fisik konstruksi di Puskesmas Bumiaji dan ditemukan adanya kekurangan volume dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis," jelas Kasi Intel Kejari Batu Januar Ferdian saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Januar melanjutkan, saksi dari Ahli BPKP menjabarkan, pada saat melakukan audit penghitungan kerugian Keuangan Negara dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. "Sebagaimana hasil sebelumnya kerugian negara mencapai Rp197.49 juta," tambahnya.

Untuk diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa yang terdiri dari Direktur CV. Diah Anugrah Pratama dan Direktur CV. Punakawan, dan dua terdakwa lainnya masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara. 

Dua terdakwa Diah Aryanti dan Angga Dwi Prastya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara," imbuh Januar dalam keterangannya...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, kejari batu, korupsi, kota batu, januar ferdian,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette