Libatkan 3 Kendaraan, Pengendara Motor Pengangkut Rombong Tewas Kecelakaan di Sumberpucung Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
03 - Jun - 2024, 08:31
JATIMTIMES - Insiden kecelakaan maut yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di kawasan Jalan Raya Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang pada Senin (3/6/2024). Dalam insiden kecelakaan tersebut, menyebabkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia.
"Kecelakaan terjadi pada Senin (3/6/2024) sekitar jam 04.30 WIB," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Malang Ipda Joko Taruna kepada JatimTIMES, saat dikonfirmasi disela agenda penyelidikan.
Baca Juga : Kecelakaan di Tlogomas Malang Libatkan Yamaha Gear dan Honda Scoopy
Data kepolisian mengungkapkan, ketiga kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut adalah sepeda motor Honda Grand dengan nomor polisi (nopol) N 3526 EZ yang dikendarai Teguh Wahyono (61) warga Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
"Pada saat kejadian pengendara Honda Grand tersebut sedang membawa rombong," ujar Joko.
Sementara itu, dua kendaraan lainnya merupakan mobil Isuzu Panther dengan nopol L 1787 AD yang dikemudikan oleh Safrudin. Pria 52 tahun tersebut berasal dari Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Malang.
Sedangkan satu kendaraan lainnya merupakan sepeda motor Honda Supra X 125 nopol N 6645 FF yang dikendarai Irawati. Perempuan 23 tahun tersebut berasal dari Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
"Kecelakaan mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu luka-luka," ujar Joko.
Kronologi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Honda Grand yang pada saat itu membawa rombong melaju dari arah Timur dengan kecepatan sedang. Setibanya di lokasi kejadian, pengendara Honda Grand tersebut berbelok ke arah kanan jalan.
Pada saat bersamaan, dari arah belakang juga melaju mobil Isuzu Panther. Jarak yang sudah dekat mengakibatkan pengemudi mobil tidak dapat menguasai laju kendaraannya. Sehingga menabrak bagian belakang dari sepeda motor Honda Grand tersebut.
Baca Juga : Baca Selengkapnya