Bupati Sumenep Serahkan Klaim Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Tiga Pekerja Rentan yang Meninggal
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Jun - 2024, 04:23
JATIMTIMES- Setelah memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melanjutkan agenda padatnya dengan mengunjungi rumah tiga pekerja rentan yang telah meninggal dunia untuk menyerahkan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga pekerja rentan tersebut adalah Mohammad Hasan warga Desa Pabian, Kecamatan Kota; Hasan warga Desa Batang-Batang Daya; dan Lukman Nur Hakim warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang.
Baca Juga : Siap-siap, Sejumlah Bantuan Pemerintah Ini Bakal Cair pada Juni 2024
Saat berada di rumah almarhum Mohammad Hasan, Bupati Achmad Fauzi menyampaikan tujuan kedatangannya. “Kami ingin memastikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan benar-benar berjalan dengan baik,” ujar Bupati Achmad Fauzi, Sabtu (1/6/2024).
Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengikutsertakan 6.400 pekerja rentan di Kabupaten Sumenep sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja rentan yang dimaksud adalah mereka yang bekerja sebagai petani, pedagang, nelayan, sopir, tukang becak, dan pembantu rumah tangga,” jelasnya. Pada kunjungan tersebut, klaim asuransi sebesar 42 juta rupiah diserahkan kepada masing-masing ahli waris Mohammad Hasan, Hasan, dan Lukman Nur Hakim.
Bupati Fauzi berharap dengan klaim asuransi ini, keluarga yang ditinggalkan dapat terbantu. “Harapan kami, klaim asuransi ini bisa menjadi modal usaha sehingga tidak muncul orang-orang miskin baru. Pemerintah daerah hadir untuk melayani masyarakat dengan memberikan jaminan ketenagakerjaan,” terangnya.
Bupati juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam mendaftarkan pekerja rentan, pemerintah daerah mencari siapa saja yang dalam KTP-nya tercantum sebagai pekerja rentan. Setelah mereka terdaftar, kami memberikan pemahaman mengenai apa itu BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Bupati menjelaskan bahwa untuk layanan kesehatan, masyarakat Sumenep cukup menggunakan KTP saat berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit. Sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 42 juta rupiah jika peserta sakit, meninggal, atau mengalami kecelakaan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya