Bongkar Bangunan Tutupi Drainase, DPUPRPKP Kota Malang Ikuti Arahan Komisi C
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Jun - 2024, 01:52
JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang angkat bicara ihwal kasus drainase yang tertutup bangunan rumah di Sigura-gura Residence.
Dalam hal ini, pihaknya akan mengembalikan fungsi drainase yang tertutup bangunan. Selain itu juga mengembalikan prasarana, sarana utilitas umum (PSU).
Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Beberkan Ciri-ciri Kavling Perumahan Ilegal, Simak Agar Tak Jadi Korban
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dari Komisi C DPRD Kota Malang. Karena jika memang ada pelanggaran, maka pihaknya akan segera melakukan tindakan.
“Kami akan mengikuti arahan dari Komisi C karena ini sudah ditangani dari Komisi C, jadi kami menunggu rekomendasi dari Komisi C. Karena bagaimanapun juga, yang melakukan pelanggaran ini kan warga masyarakat kita, tetap nanti kita cari solusi terbaik,” kata Dandung.
Dandung mengaku pada Perumahan Sigura-gura Residence, yakni pada Kavling 21 sebenarnya tidak ada pada siteplan. Dan seharusnya pada kavling tersebut ada musala untuk PSU perumahan.
“Tapi yang jelas memang terjadi pelanggaran di sini, di kavling 21 ini. Kalau di Ubud itu juga ada indikasi pelanggaran. Makanya nanti kita akan melihat konstruksi di sana itu saluran terbuka atau tertutup. Tapi yang jelas, seperti yang disampaikan Ketua Komisi C, ini harus dikembalikan sebagaimana fungsi awalnya,” tegas Dandung.
“Artinya, kita bukan bicara bongkar atau tidak, tapi kita bicara kembalikan ke fungsi awalnya. Sesuai dengan siteplan yang dikeluarkan, di sini bukan Kavling 21 tapi fasum berupa musala,” imbuh Dandung.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta agar pengembang Perumahan Sigura-gura Residence bisa mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) perumahan tersebut.
Sebab saat ini, ada sebuah lahan di perumahan tersebut yang beralih fungsi. Dimana yang seharusnya digunakan sebagai mushalla, malah dijadikan kavling dan dibangun sebuah rumah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya