Ombudsman RI Datangi Pj Gubernur Jatim, Ada Apa?
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
31 - May - 2024, 09:34
JATIMTIMES – Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mendatangi Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono di Kantor Gubernur Grahadi, Surabaya. Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu menanyakan berlarut-larutnya pelaksanaan rekomendasi adanya maladministrasi permasalahan penghunian bangunan eks Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah (Pepelrada) di Kota Probolinggo.
Najih diterima langsung oleh Adhy yang didampingi Pj Wali Kota Probolinggo Nurkholis beserta pimpinan OPD terkait. Dalam pertemuan ini, Najih didampingi Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI Ratna Sari Dewi, Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Triyoga Muhtar Habibi, serta jajaran.
Baca Juga : Netizen Trendingkan Putra Gibran Rakabuming Raka usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Najih menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. Dasarnya UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab itu, Ombudsman mendorong Pj gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah terlapor melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Pemprov Jatim wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan rekomendasi yang telah dilakukan, disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi," ujar Najih.
Oleh karenanya, tambah Najih, Ombudsman meminta agar terdapat pelaksanaan rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk dilakukan langkah tindak lanjut oleh pihak-pihak terkait.
Menanggapi, Adhy Karyono menyambut positif hal ini. "Khusus untuk pertemuan ini, hadir Pj Wali Kota Probolinggo supaya bisa dilakukan komunikasi langsung dalam hal tersebut," jelas Adhy.
Sebagai informasi, Ombudsman RI menerima laporan terkait persoalan Pepelrada di Kota Probolinggo pada 2016. Selama proses tindak lanjut, Ombudsman RI telah menyelesaikan penanganan pengaduan tersebut. Sebanyak 5 dari 7 bangunan yang dipersoalkan dengan pemilik yang berbeda, sehingga saat ini terdapat 2 pelapor yang belum bisa diperoleh kembali bangunannya. Kota Probolinggo selaku terlapor hanya melaksanakan sebagian hasil pemeriksaan.
‘’Padahal, kami minta wali kota Probolinggo harus menindaklanjuti semua hasil pemeriksaan dengan memfasilitasi dalam proses kepemilikan bangunan tersebut,’’ jelasnya...